INFO DITJEN PENDIS

Rabu, 28 Oktober 2015

KAMI MENYAMPAIKAN GURU AGAMA NIP KEMENAG YANG BELUM MENYELESAIKAN PENGISIAN EPUPNS PER 28 OKTOBER 2015

Dengan ini sampaikan Informasi dari Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, tentang daftar Guru Agama NIP Kementerian Agama yang belum menyelesaikan Pengisian Data EPUPNS.


Untuk Download silahkan Klik Disini. 

Untuk Informasi silahkan Hubungi Mas Aan (Staf Urusan Kepegawaian) Nmr HP : 085927433088 .

Minggu, 18 Oktober 2015

INFORMASI DARI URUSAN KEPEGAWAIAN KANTOR KEMENAG KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Dengan ini kami sampaikan Informasi dari Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul terkait dengan Pendataan PUPNS.


                     KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN GUNUNGKIDUL
         
Alamat : Jln. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari  Telp. 391313 Fax : 0274 (391313) Kode Pos 55813
                                                                                                                                          
 Nomor        :    Kd.12.2/1/OT.00/  1713 / 2015                                       Wonosari,    15 Oktober 2015
 Sifat            : Penting
 Lampiran    : -
 Perihal        : Pelaksanaan Pengumpulan
                     Berkas e-PUPNS
                       

Kepada Yth.
1.    Kepala Subbagian TU/Seksi dan Penyelenggara
2.   Kepala KUA
3.   Pengawas Pendidikan Madrasah
4.   Pengawas Pendidikan Agama Islam
5.   Pengawas Pendidikan Agama Kristen/Katolik
6.   Kepala MAN/MTsN/MIN
Se-Kabupaten Gunungkidul


Dengan hormat,
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Kepegawaian di Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi DIY, dengan ini kami sampaikan perihal berikut :

1.    Fotokopi iIjasah yang dikumpulkan yaitu ijasah dari SD sampai dengan terakhir yang telah diakui secara kepegawaian. Sedangkan dari ijasah – ijasah tersebut, ijasah yang digunakan untuk pengangkatan sebagai CPNS serta ijasah – ijasah sesudahnya harus ditandasahkan (legalisir) oleh sekolah/madrasah/perguruan tinggi yang mengeluarkannya.
2.    Jika sekolah/madrasah/perguruan tinggi yang mengeluarkan sudah tidak ada (tutup) maka :
a.    Fotokopi ijasah Sekolah/Madrasah setingkat SD/MI dan SMP/MTs (termasuk PGA 4 tahun) ditandasahkan oleh Dinas Pendidikan/Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag yang menaungi wilayah sekolah/madrasah tersebut.
b.    Fotokopi ijasah setingkat SMA/MA (termasuk PGA 6 tahun) ditandasahkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi / Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah yang menaungi wilayah sekolah/madrasah tersebut.
c.    Fotokopi ijasah Perguruan Tinggi ditandasahkan oleh Kopertis/Kopertais yang menaungi Perguruan Tinggi tersebut.
3.    Stopmap yang digunakan dalam berkas ePUPNS tetap sebagaimana edaran kami sebelumnya, yaitu snel kertas dengan warna merah, biru, kuning dan hijau, yang masing – masing di bagian depannya ditempeli Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015.
4.    Pengumpulan berkas e-PUPNS di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten diharapkan selambat – lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2015.
5.    Untuk informasi lebih lanjut harap menghubungi Urusan Kepegawaian Subbagian Tatausaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, atau lewat email kepegkemenaggk@yahoo.co.id
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.
 

Untuk surat resmi silahkan Download klik disini.