Syarat pemberkasan Tunjangan Profesi Guru kami bedakan menjadi 2 Kategori
1. Guru Pendidikan Agama Islam dan Buddha Menggunakan Aplikasi SIAGA Syarat KLIK DISINI
2. Guru Pendidikan Agama Kristen Kathook dan Hindu Menggunakan Aplikasi SIMPATIKA Syarat KLIK DISINI
·
· Berkas dimasukkan ke dalam Stop Map Snael Transparan dengan warna sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
§ TK/SD : Merah
§ SMP : Kuning
§ SMA/K : Biru
§ Non PNS : Hijau
§ Non Muslim : Pink
§ Pengawas : Kuning
A. PENGUMPULAN BERKAS
Sesuai dengan protocol kesehatan pengumpulan berkas kami atur sebagai berikut :
1. Jenjang SD dikumpulkan ke Koordinator kecamatan terlebih dahulu, kemudian korcam mengumpulkan ke seksi PAIS untuk dimintakan Tanda tangan pengawas oleh seksi PAIS dengan jadwal sebagai berikut :
a. Kecamatan Wonosari, Tanjungsari, Playen, Paliyan, Saptosari, Panggang, Purwosari, Patuk, Gedangsari dikumpulkan ke seksi PAIS oleh Korcam pada hari Selasa, 13 April 2021.
b. Kecamatan Nglipar, Ngawen, Semin, Karangmojo, Semanu, Tepus, Ponjong, Rongkop, Girisubo dikumpulkan ke seksi PAIS oleh Korcam pada hari Rabu, 14 April 2021
2. Bagi Jenjang SMA/SMK dikumpulkan masing-masing Guru atau Perwakilan ke Seksi PAIS pada hari Rabu, 14 April 2021
3. Bagi GPAI SMP, GPA Hindu, Budha dikumpulkan masing-masing Guru atau Perwakilan ke Seksi PAIS pada hari Kamis, 15 April 2021
4. Bagi Guru Pendidikan Agama Kristen dan Katholik, Dikumpulkan Ke Pengawas masing-masing untuk dikirimkan ke Seksi PAIS oleh Pengawas Paling Lambat Hari Rabu, 14 April 2021.
5. Guru atau Perwakilan Korcam yang mengumpulkan ke seksi PAIS maupun Ke Pengawas harus mematuhi Protokol Kesehatan, Diantaranya :
· Wajib Menggunakan Masker
· Cuci tangan sebelum masuk Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul pada tempat yang telah disediakan.
· Maksimal Hanya diperbolehkan 2 orang yang masuk ruangan seksi PAIS