INFO DITJEN PENDIS

Kamis, 04 Agustus 2016

INFORMASI PMK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72/PMK.05/2016 TENTANG UANG MAKAN PEGAWAI ASN KEMENTERIAN AGAMA



Diberitahukan kepada seluruh GPAI PNS Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul yang bertugas di TKN, SDN, SMPN, SMAN, SMKN bahwa dalam rangka untuk pencairan uang makan, maka diharap untuk segera :
1. Mengisi form (terlampir)
2. Form tersebut dilampiri Daftar Hadir
3. Dibuat setiap bulan paling lambat tanggal 5 setiap
    bulannya. 

Untuk Contoh Form Pengisian dan Tata Cara Pengisian Silahkan Download Disini.

1 komentar: