INFO DITJEN PENDIS

Rabu, 27 November 2019

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GPAI BUKAN PNS TAHUN 2019

Sehubungan dengan adanya Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS Tahun 2019 kami sampaikan pengumuman hasil seleksi administratif calon penerima Insentif GPAI Bukan PNS Kantor Kementerian AGama Kabupaten Gunungkidul tahun 2019.

Bagi Guru yang lolos untuk segera mengumpulkan:
1.      Fc. Rekening BRI (Harus rekening Baru)
2.      Fc. NPWP (Jika punya)

Pengumpulan Paling Lambat Hari senin, 2 desember 2019. Jam kerja.
No rekening boleh no rekening lama dengan catatn blm pernah di gunaan pencairan apapun
Besaran Tunjangan Insentif GBPNS adalah sebesar Rp. 250.000, - Per bulan Atau Rp. 3.000.000,- Per tahun

Daftar Pengumuman Hasil Silahkan Download KLIK DISINI

Kriteria Penrima :
1.      Ber NUPTK
2.      Kualifikasi minimal S-1/D-IV
3.      Prioritas Masa Kerja Minimal 6 Tahun
4.      Jika anggaran terbatas diambil yang belum menerima tunjangan sejenis dari Kementerian/Pemprop/pemda/Dinas.
5.      Jika sudah terpenuhi yang belum menerima tunjangan sejenis namun kuota masih ada di ambil yang tunjangannya di bawah UMP.
6.      Jika yang mendapat Honor atau Insentif dari Pemda/Pemprop/Dinas  di bawah UMP banyak maka diambil masa kerja terlama.
7.      Jika masa kerja sama diambil Usia Lebih Tua.
8.      Bagi yang sudah menerima insentif dari DIPA Kemenag (PAH, Insentif Ustadz tahun 2019) tidak kami masukkan. Akan Menjadi Prioritas tahun berikutnya sesuai dngan kriteria diatas.

Jika ada yang perlu di Komunikasikan silahkan menghubungi 081809775757

Sabtu, 09 November 2019

PEMBERKASAN INSENTIF GBPNS PAI KEMENAG KAB. GUNUNGKIDUL


Yth.
Kepala TK/SD/SLB/SMP/SMA/SMK
di Kabupaten Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr.wb.
Sehubungan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyauran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS Penidikan Agama Islam di Sekolah Umum Tahun 2019, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Syarat Guru yang berhak mengajukan Tunjangan Insentif:
a.       Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK. SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
b.       Belum Lulus Sertifikasi
c.       Memiliki NUPTK.
d.      Memenuhim kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
e.       Bertugas pada sekolah negeri atau swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin operasional penyenggaraan pendidikan dari Kementerian/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
f.        Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian/Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Penyuluh Agama Honorer (PAH), Penerima Insentif Ustadz TPA  dari Kementerian Agama dan Guru yang sudah dapat Insentif dari Pemerintah Propinsi/Pemerintah Daerah Tidak berhak mendapat Tunjangan Insentif dari Kementerian Agama.(Jika Berbunyi Honor Masih bisa diusulkan).
g.       Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Kementerian/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
h.      Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative (Anggota Dewan, Perangkat Desa, Dukuh dll).
i.         Diprioritaskan bagi GPAI yang aktif mengajar sejak tahun 2013 atau minimal selama 6 tahun berturut-turut sebagai GPAI mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian/DInas Pendidikan dan Kebudayaan.  
j.         Jika Anggaran tidak mencukupi diprioritaskan :
·         Yang Lebih Tua Usianya
·         Yang lebih lama masa tugasnya
·         Bukan penerima tunjangan khusus.
·         Mengajar pada sekolah yang tidak dapat memberikan honor guru, atau tidak dapat memberika honor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
2.    Bagi Guru yang memenuhi syarat tersebut untuk segera mengumpulkan berkas pengusulan sebagai berikut :
a.       Formulir Pendataan tunjangan Insentif GBPNS Form Download KLIK DISINI
b.      Fc. SK Pertama sd terakir.
c.       FC. Ijazah S1/D4 (Terakhir)
d.      FC. SK Pembagian Tugas Terakir (dilegalisir kepala sekolah)
e.       Bukti Keaktifan NUPTK
f.        Jadwal dan tugas tambahan (print out dari SIAGA)
g.       Penilaian Kinerja dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Pengawas. Form Download KLIK DISINI
h.      Surat Pernyataan tidak menjabat di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative, tidak mendapat insentif yang berumber dari DIPA Kementerian/Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,  Pernyataan sanggup mengembalikan Tunjangan Insentif GBPNS (seuai form terlampir) Form Download KLIK DISINI
i.         Softcopy data usulan calon Penerima INSENTIF-GBPNS Nama File harus di rename menjadi nama lembaga. Contoh untuk SDN Wonosari Baru diberi nama Usulan INSENTIF GBPNS SDN Wonosari Baru. (pengumpulan menggunakan Flasdisk) Form Download KLIK DISINI
j.         Seluruh kelengkapan dokumen bisa di download pad blog seksi PAIS pada laman http://seksipaisgk.blogspot.com/
3.    Pengumpulan berkas diatur sebagai berikut :
a.       Surat Usulan beserta lampiran 1 dan 2 Dikumpulkan  tersendiri dalam stopmap yang berbeda dan satu madrasah hanya satu saja.
·         Surat Usulan Form Download KLIKDISINI

b.      Berkas yang dikumpulkan masing-masing guru dibuat rangkap 1 (satu) dimasukan ke dalam Stop map Snail Transparan dan paling depan adalah Biodata  dan Ceklist
c.       Warna Stop Map :
-      TK                        : Kuning
-      SD                       : Merah
-      SLB                     : Putih
-      SMP                    : Hijau
-      SMA/SMK          : Biru
d.      Data Dikumpulkan mulai Hari Senin sd Kamis, 11 sd 14 November 2019 Pada Jam Kerja.

Jika memerlukan Bantuan SIlahkan Hubungi No Telepon/WA di 081809775757 (sdr. Sutadi)

SURAT RESMI SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI

Demikian atas perhatiannya diucapkan terimaksih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.