Yth.
Kepala TK/SD/SLB/SMP/SMA/SMK
di Kabupaten Gunungkidul
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Sehubungan telah
terbitnya Petunjuk Teknis Penyauran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS Penidikan Agama Islam di Sekolah Umum Tahun
2019, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Syarat Guru yang berhak mengajukan Tunjangan Insentif:
a. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif
mengajar di TK. SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
b. Belum Lulus Sertifikasi
c. Memiliki NUPTK.
d. Memenuhim kualifikasi akademik S-1 atau
D-IV.
e. Bertugas pada sekolah negeri atau swasta
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin operasional
penyenggaraan pendidikan dari Kementerian/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
f.
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber
dari DIPA Kementerian/Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Penyuluh Agama
Honorer (PAH), Penerima Insentif Ustadz TPA
dari Kementerian Agama dan Guru yang sudah dapat Insentif dari
Pemerintah Propinsi/Pemerintah Daerah Tidak berhak mendapat Tunjangan Insentif
dari Kementerian Agama.(Jika Berbunyi Honor Masih bisa diusulkan).
g. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain Kementerian/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau legislative (Anggota Dewan, Perangkat Desa, Dukuh
dll).
i.
Diprioritaskan
bagi GPAI yang aktif mengajar sejak tahun 2013 atau minimal selama 6 tahun
berturut-turut sebagai GPAI mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan
Kementerian/DInas Pendidikan dan Kebudayaan.
j.
Jika
Anggaran tidak mencukupi diprioritaskan :
·
Yang
Lebih Tua Usianya
·
Yang
lebih lama masa tugasnya
·
Bukan
penerima tunjangan khusus.
·
Mengajar
pada sekolah yang tidak dapat memberikan honor guru, atau tidak dapat memberika
honor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Bagi Guru yang memenuhi syarat tersebut untuk segera
mengumpulkan berkas pengusulan sebagai berikut :
a. Formulir Pendataan tunjangan Insentif GBPNS Form Download KLIK DISINI
b. Fc. SK Pertama sd terakir.
c. FC. Ijazah S1/D4 (Terakhir)
d. FC. SK Pembagian Tugas Terakir (dilegalisir kepala sekolah)
e. Bukti Keaktifan NUPTK
f.
Jadwal dan tugas tambahan (print out
dari SIAGA)
g. Penilaian Kinerja dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Pengawas. Form Download KLIK DISINI
h. Surat Pernyataan tidak menjabat di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative, tidak mendapat insentif
yang berumber dari DIPA Kementerian/Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Pernyataan
sanggup mengembalikan Tunjangan Insentif GBPNS (seuai form terlampir) Form Download KLIK DISINI
i.
Softcopy data usulan calon Penerima
INSENTIF-GBPNS Nama File harus di rename menjadi nama lembaga. Contoh untuk SDN Wonosari Baru diberi
nama Usulan INSENTIF GBPNS SDN
Wonosari Baru. (pengumpulan menggunakan Flasdisk) Form Download KLIK DISINI
3. Pengumpulan berkas diatur sebagai berikut :
a. Surat Usulan beserta lampiran 1 dan 2
Dikumpulkan tersendiri dalam stopmap yang berbeda dan satu madrasah
hanya satu saja.
b. Berkas yang dikumpulkan
masing-masing guru dibuat
rangkap 1 (satu) dimasukan ke dalam Stop map Snail Transparan
dan paling depan adalah Biodata dan Ceklist
c. Warna Stop Map :
- TK : Kuning
- SD : Merah
-
SLB : Putih
- SMP : Hijau
- SMA/SMK : Biru
d. Data Dikumpulkan mulai Hari Senin sd
Kamis, 11 sd 14 November 2019 Pada Jam Kerja.
Jika memerlukan Bantuan SIlahkan Hubungi No Telepon/WA di 081809775757 (sdr. Sutadi)
Demikian atas perhatiannya diucapkan terimaksih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.